Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi

No. SK: 300.1/11 Tahun 2024

  1. surat tugas/disposisi dari Kasatpol PP

  1. adanya laporan/aduan
  2. adanya surat perintah tugas/disposisi pimpinan
  3. Kabid Damkar memerintahkan penyiapan personil
  4. Kasi Damkar menyiapkan personil
  5. melaporkan hasil kepada pimpinan

Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi 24 jam

Tidak dipungut biaya

penyelamatan dan evakuasi

IG : @satpol_pp_karanganyar FB : Satpol PP Karanganyar Twitter : @satpolppkra SP4N LAPOR Telp : (0271)494231 WA : 082135356996

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi"