Pelaynan Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah

No. SK: 300.1/11 Tahun 2024

  1. surat tugas/disposisi dari Kasatpol PP

  1. adanya surat perintah tugas/disposisi pimpinan
  2. Kabid Penegakan Perda memerintahkan penyiapan personil
  3. Kasi menyiapkan personil
  4. anggota melakukan tugas penindakan
  5. melaporkan hasil kepada pimpinan

Pelaynan Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah

IG : @satpol_pp_karanganyar FB : Satpol PP Karanganyar Twitter : @satpolppkra SP4N LAPOR Telp : (0271)494231 WA : 082135356996

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaynan Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah"