Pencatatan Perkawinan OA Di Wilayah NKRI

No. SK: 0008.3.2/10/SK/DUKCAPIL-Sek/UM/II/2024

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas foto berwarna suami dan istri;
  3. Fotokopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
  4. KTP-el Asli;
  5. KK Asli; dan
  6. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.

  1. OA mengisi formulir F-2.01
  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  3. Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.
  4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
  5. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  6. Ukuran Pasfoto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar
  7. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
  8. OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi ITAP/KK.
  9. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah dimutakhirkan datanya.

a. Verifikasi :   5 menit

b. Input       :  15 menit

c. Cetak      :  10 menit/tergantung jumlah antrian dan keadaan jaringan database


Tidak dipungut biaya

Dokumen Pencatatan Perkawinan OA

1.   Datang Langsung kekantor Disdukcapil Kabupaten Seruyan;

2.   Email : dukcapilseruyan@gmail.com

3.     Facebook : facebook.com/capilseruyan

4.     WA : - Bidang Capil : 085651352335,

               - Bidang Dafduk 085651352334, 

               - Bidang PIAK 085651352336


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store