Pelayanan Penganan Kerusuhan Massa

No. SK: 300.1/11 Tahun 2024

  1. Aduan dr Masyarakat
  2. surat tugas/disposisi dari Kasatpol PP

  1. adanya surat perintah tugas/disposisi pimpinan
  2. Kabid Trantibunmas memerintahkan penyiapan personil
  3. Kasi Trantibunmas menyiapkan personil
  4. anggota melakukan tugas patroli wilayah
  5. melaporkan hasil kepada pimpinan

Pelayanan Penganan Kerusuhan Massa 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Penanganan Kerusuhan Massa

IG : @satpol_pp_karanganyar FB : Satpol PP Karanganyar Twitter : @satpolppkra SP4N LAPOR Telp : (0271)494231 WA : 082135356996

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penganan Kerusuhan Massa"