Pelayanan Perawatan jenazah

  • Persyaratan Pelayanan Perawatan jenazah :
    1. Jenazah dari Dalam RS :
    2. Jenazah yang dikirim dengan identitas jelas
    3. Permintaan Pemulasaraan dari Ruangan
    4. Identitas Pasien : - Nama - Umur - Alamat - Status Pembayaran
    5. Diagnosa Pasien
    6. Jenazah dengan identitas tak jelas
    7. Permintaan Pemulasaraan dari Ruangan
    8. Surat Penitipan dari Pengirim
    9. Surat Permintaan Pemakaman

  • Keterangan :
    1. Jenazah datang baik dari Luar RS/Dalam RS/IGD.
    2. Jenazah menuju ke ruang pemulasaraan jenazah untuk diurus sesuai permintaan keluarga pasien/pengirim jenazah.
    3. Jenazah dikembalikan ke keluarga pasien/ pengirim/ diurus RS.

Setiap hari : 24 jam (On Call)

Jenazah Pasien BPJS : Tidak Membayar, di klaim ke BPJS.

Jenazah Pasien Umum : tentang retribusi pelayanan kesehatan (Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2011 No 4, Tambahan Lembaran  Daerah Kota Kotamobagu  Nomor 73)

1. Perawatan jenazah 2. Pemandian jenazah 3. Pendo’a jenazah 4. Penitipan jenazah 5. Pengawetan jenazah

Datang langsung

Kotak pengaduan

Email: informasirsudkotamobagu@gmail.com

Facebook: Rsud Kotamobagu

Instagram: rsud.kotamobagu

SP4N LAPOR: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perawatan jenazah"