Legalisir Ijazah

  1. Menjujukkan Ijazah /SKHU asli
  2. Membawa Fotocopy Ijazah /SKHU
  3. Menunjukkan KTP Domisili Way Kanan jika Ijazah/ SKHU diluar wilayah kabupaten Way Kanan

  1. Yang Bersangkutan datang langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan Membawa Persyaratan
  2. Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapan dan keakurat data yang bersangkutan
  3. Leglisir dilakukan oleh kaubag umum dan kepegawaian dan sekolah

Paling Lama 1 (Hari) kerja sejak permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Dokumen salinan Ijazah / SKHU yang telah dilegalisir

Pengaduan Dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan Melalui :

Telp : (0723) 4761161

SMS : 082372193776

WA : 082372193776

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah"