2. Waktu
antar ambulans ke RS rujukan : Maksimal 5 jam
1. Biaya/tarif yang dibebankan ke masyarakat Sesuai Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan (Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2011 No 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Nomor 73)
2. Masyarakat Miskin/ tidak mampu gratisLayanan Rujukan Pasien dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit lain yang dituju
Datang langsung
Kotak pengaduan
Email: informasirsudkotamobagu@gmail.com
Facebook: Rsud Kotamobagu
Instagram: rsud.kotamobagu
SP4N LAPOR: lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storedirektur