Pelayanan Ambulans dan Mobil jenazah

  • Persyaratan Pelayanan Ambulans dan Mobil jenazah
    1. Penggunaan mobil ambulans digunakan pada saat dibutuhkan dan tidak dapat dipesan untuk beberapa hari ke depannya.
    2. Ambulans dapat digunakan oleh seluruh pasien rawat inap/rawat jalan/IGD yang ada di Puskesmas.
    3. Penggunaan mobil ambulans untuk keadaan memindahkan pasien baik gawat darurat maupun tidak gawat darurat dari Puskesmas ke RS atau fasilitas rujukan lainnya
    4. Ambulan harus dikemudikan oleh sopir ambulans (jika berhalangan digantikan oleh supir yang telah ditunjuk)

  • Keterangan :
    1. Petugas IGD menyatakan pasien perlu rujukan atas petunjuk dari dokter penanggung jawab
    2. Petugas IGD menjelaskan dan meminta persetujuan keluarga pasien untuk dirujuk
    3. Keluarga pasien setuju
    4. Petugas IGD mendaftarkan rujukan pasien dalam Sistem Rujukan Terintegrasi (menghubungi Rumah Sakit yang dituju terkait kesiapan penerimaan rujukan)
    5. Dalam Sistem Rujukan Terintegrasi, Rumah Sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan
    6. Petugas IGD membuat surat rujukan#
    7. Bagi pasien umum, petugas IGD membuat rincian biaya pasien pulang dan biaya penggunaan ambulans (untuk pasien yang sudah diberikan terapi atau tindakan, bagi yang tidak mendapatkan terapi/tindakan cukup membayar ambulans saja)
    8. Keluarga pasien membayar di Loket Pembayaran dan menerima kwitansi (bagi pasien umum), dan menerima surat rujukan
    9. Petugas IGD mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas yang lain segera menghubungi sopir ambulans
    10. Petugas IGD mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan ambulans. Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke Puskesmas, petugas menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan.

 2. Waktu antar ambulans ke RS rujukan : Maksimal 5 jam

1. Biaya/tarif yang dibebankan ke masyarakat Sesuai Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan (Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2011 No 4, Tambahan Lembaran  Daerah Kota Kotamobagu  Nomor 73)

2. Masyarakat Miskin/ tidak mampu gratis

Layanan Rujukan Pasien dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit lain yang dituju

Datang langsung

Kotak pengaduan

Email: informasirsudkotamobagu@gmail.com

Facebook: Rsud Kotamobagu

Instagram: rsud.kotamobagu

SP4N LAPOR: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans dan Mobil jenazah"