Pelayanan Kesehatan pada Klaster Ibu dan Anak di Puskesmas Kemiri

No. SK: 4007/07/2024

  1. Pasien telah terdaftar di unit pendaftaran
  2. Pasien rujukan

  1. Pasien datang dari pendaftaran menunggu dikursi tunggu pasien
  2. Petugas memanggil pasien
  3. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan Rekam Medis, jika ada ketidaksesuaian data, petugas mengkonfirmasikan dengan sub unit pendaftaran
  4. Petugas melakukan skrining kesehatan
  5. Petugas melakukan anamnesa
  6. Petugas mencuci tangan
  7. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien
  8. Petugas memeriksa pasien
  9. Petugas menentukan diagnosa kebidanan dan memberikan pengobatan
  10. Pada pemeriksaan balita, petugas menentukan diagnosa dan memberikan pengobatan sesuai dengan klasifikasi (Bagan MTBM/ MTBS)
  11. Petugas meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan (informed consent)
  12. Petugas melakukan tindakan
  13. Petugas melakukan rujukan pasien (apabila diperlukan)
  14. Petugas mencuci tangan
  15. Petugas memberikan resep obat
  16. Petugas memberikan bukti tindakan kepada pasien umum untuk dilakukan pembayaran di kasir. Biaya tindakan perawatan berdasarkan Perda No 21 Tahun 2023. Seluruh Layanan di Puskesmas Kemiri tidak dipungut biaya untuk pasien yang memiliki kartu BPJS
  17. Petugas dilarang menerima pungutan dan gratifikasi di luar tarif yang ditetapkan
  18. Petugas melakukan pencatatan

1. Pelayanan ANC : 15 menit

2. Pelayanan ANC terpadu : 1 jam

3. Pelayanan konseling calon pengantin : 10 menit

4. Pelayanan USG : 30 menit

5. Pelayanan imunisasi TT : 5 menit

6. Tindakan SHK : 20 menit


1. Bpjs : gratis

2. Pasien umum : sesuai perda no 11/2023 tentang  pajak daerah dan Retribusi daerah

3. Rincian tarif Pelayanan cluster ibu anak

- Tindakan Suntik KB Rp.20.000,-

- Tindakan KB IUD/ implant Rp100.000,-


1.Pelayanan Pemeriksaan Dokter, Bidan, Perawat 2.Pelayanan ANC, ANC terpadu 3.Pemeriksaan USG oleh Dokter 4.Konseling calon pengantin 5.Pemeriksaan SHK 6.Resep Dokter, Bidan, Perawat 7.Surat rujukan 8.Surat keterangan Dokter

1. kotak saran

2. telepon (0275) 641047

3. WA 0852-9010-0073

4. Instagram @puskesmas_kemiri

5. Tiktok @puskesmas_kemiri

6. Facebok Puskesmas Kemiri

7. Youtube Puskesmas Kemiri


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan pada Klaster Ibu dan Anak di Puskesmas Kemiri"