Pelayanan IGD Bedah Emergency

  • Pelayanan Bedah Emergency
    1. Surat Perintah Operasi segera/cito dari Instalasi Gawat darurat setelah dokter jaga IGD konsul dokter spesialis bedah terkait dan surat perintah masuk Rawat Inap
    2. Formulir persetujuan tindakan pembedahan/operasi
    3. Formulir persetujuan tindakan pembiusan / sedasi
    4. Ada hasil foto rontgen dan laboratorium

  • Pelayanan IGD Bedah Emergency :
    1. Pasien mendapat surat perintah untuk dilakukan operasi segera / cito setelah dokter jaga IGD / Rawat Inap konsul ke dokter spesialis bedah terkait
    2. Daftar untuk antri operasi
    3. Menunggu panggilan dari Instalasi Bedah Sentral / OK
    4. Dari Instalasi Gawat Darurat pasien diantar ke kamar operasi dengan petugas IGD
    5. Konsultasi anestesi dan bedah
    6. Proses operasi
    7. Pemulihan di ruang pulih sadar
    8. Pasien dipindahkan ke ruangan rawat inap / ICU

Waktu  tunggu  operasi  bedah  emergency    30 menit (prosedur 4 s/d 6)

  1. Tarif berdasarkan PERBUP Sukabumi No. 109 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada RSUD Sekarwangi
  2. PerMenkes No. 64 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan JKN

Pelayanan Bedah Emergency

Kotak Saran yang tersedia.WhatsApp Hallo Sekarwangi : 0858-1700-7800Instagram : @rssekarwangiWebsite : rsudsekarwangi.sukabumikab.go.idEmail : rsusekarwangi@gmail.comPetugas Informasi dan Pelayanan Pengaduan / Case ManagerSP4N LAPOR : www.lapor.go.id / SMS 1708 / Aplikasi Mobile SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Bedah Emergency

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD Bedah Emergency"