Calon Pengantin

No. SK: 440/20/228 TAHUN 2023

  • Persyaratan Pelayanan Calon Pengantin:
    1. Membawa identitas diri: KTP/ KK
    2. Calon pengantin memakai masker
    3. Cuci tangan sebelum masuk puskesmas

  • Prosedur Pelayanan Calon Pengantin:
    1. Pendaftaran administrasi di ruang pendaftaran
    2. Calon pengantin dilayani di ruang pemeriksaan KIA untuk skrining dan diberi rujukan laboraturium
    3. Calon pengantin melakukan pemeriksaan laboraturium
    4. Calon pengantin kembali ke ruangan KIA dan mendapatkan Imunisasi TT bagi calon pengantin perempuan
    5. Calon pengantin membayar retribusi capeng sesuai Peraturan Daerah Kota Magelang
    6. Pasien pulang

Jangka waktu pelayanan kurang atau sama dengan 1 jam


Biaya Pendaftaran RP 10.000,-

Biaya Pemeriksaan Calon Pengantin Rp 50.000,-



Pemeriksaan tanda-tanda vital, Pemeriksaan laboraturium calon pengantin perempuan : pemeriksaan HB, HIV, Tes Kehamilan, sedangkan calon pengantin laki-laki hanya pemeriksaan HIV, Pemberian Imunisasi Tetanus Toksoid (TT) bagi calon pengantin perempuan, Konsultasi Pengaturan Kehamilan, Konsultasi Gizi untuk Calon Pengantin, Konsultasi Kesehatan Reproduksi, Pengukuran LILA

Aduan,saran dan masukan bisa disampaikan dengan cara:

1. Langsung

2. Tertulis lewat kotak saran

3. Email : puskesmas.jo@gmail.com

4. Facebook : Puskesmas Jurangombo

5. Instagram : @puskesmasjo

6. Twitter : @puskesmasjo

7. Whatsapp : ArjunaAI 081131109090

Tindak Lanjut Penanganan:

1. Verifikasi aduan

2. Mediasi

3. Koordinasi dan cek lokasi

4. Sanksi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Calon Pengantin"