Pelayanan Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk. II (PKN Tk. II)

No. SK: 116/BKPSDM/2024

  1. Telah menduduki dalam: a. JPT Pratama, b. JF Jenjang Ahli Utama, c. Jabatan Administrator, paling rendah pangkat Pembina dan golongan ruang IV/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, d. JF Jenjang Ahli Madya, Paling rendah pangkat Pembina dan golongan ruang IV/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun atau 6 (enam) bulan.
  2. Telah mengikuti dan lulus pelatihan kepemimpinan administrator, kecuali bagi peserta yang: a. Telah menduduki JPT, JF Jenjang Ahli Utama dan JF Jenjang Ahli Madya, Paling rendah pangkat Pembina dan golongan ruang IV/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun atau 6 (enam) bulan, b. Telah menduduki dalam jabatan Jabatan Administrator, paling rendah pangkat Pembina dan golongan ruang IV/a dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan baru pertama kali mengikuti pelatihan structural.

  1. Pembelajaran Klasikal Tahap I
  2. Pembelajaran Mandiri
  3. E-learning dengan menggunakan metode pembelajaran daring : a. Secara langsung b. Secara tidak langsung
  4. Pemebangunan komitmen Bersama
  5. Pembelajaran klasikal tahap II
  6. Aktualisasi kepemimpinan yang meliputi : a. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I yaitu aktualisasi kepemimpinan kolaboratif b. Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II yaitu aktualisasi Kepemimpinan strategi
  7. Pembelajaran klasikal tahap III

  1. Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
  2. Jum’at : 08.00 – 15.30 WIB (150 Menit)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat PKN

Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak person Petugas

  1. Website : bkpsdm.natunakab.go.id
  2. Fecebook : bkpsdmnatuna2020

  3. Email : bkpsdm@natunakab.go.id

  4. WhatsApp : 0813 6404 4665

  5. SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tk. II (PKN Tk. II) "