Pelayanan Bedah Sentral Bedah Elektif

  • Pelayanan Bedah Elektif
    1. Surat Perintah Rawat Inap
    2. Formulir persetujuan tindakan pembedahan/ operasi
    3. Formulir persetujuan tindakan pembiusan/ sedasi
    4. Ada hasil foto rontgen dan laboratorium

  • Pelayanan Bedah Elektif:
    1. Pasien mendapat Surat Perintah Masuk Rumah Sakit;
    2. Daftar untuk antri operasi di Poliklinik Rawat Jalan atau Rawat Inap melalui aplikasi ;
    3. Menunggu panggilan dari poliklinik rawat jalan atau rawat inap melalui aplikasi SIMRS;
    4. Konsultasi anestesi satu hari sebelum operasi;
    5. Dari ruangan rawat inap/poliklinik rawat jalan sesudah dapat ACC dari dokter spesialis dalam, anestesi, pasien diantar ke kamar operasi dengan petugas ruangan;
    6. Proses operasi
    7. Pemulihan di ruang pulih sadar;
    8. Pasien dipindahkan ke ruangan rawat inap / ICU

Waktu tunggu operasi elektif pasien rawat inap hari (prosedur 1 s/d 6)

  1. Tarif berdasarkan PERBUP Sukabumi No. 109 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada RSUD Sekarwangi
  2. PerMenkes No. 64 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan JKN

Pelayanan Bedah Elektif

  1. Kotak Saran yang tersedia.
  2. WhatsApp Hallo Sekarwangi : 0858-1700-7800
  3. Instagram : @rssekarwangi
  4. Website : rsudsekarwangi.sukabumikab.go.id
  5. Email : rsusekarwangi@gmail.com
  6. Petugas Informasi dan Pelayanan Pengaduan / Case Manager
  7. SP4N LAPOR : www.lapor.go.id / SMS 1708 / Aplikasi Mobile SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Bedah Elektif

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah Sentral Bedah Elektif"