Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan di Puskesmas Kemiri

No. SK: 4007/07/2024

  1. Pasien membawa kartu identitas (KTP / KK / Kartu BPJS / KIS / Kartu Berobat)
  2. Pasien telah mengambil nomer antrian pendaftaran

  1. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomer antrian dan mendahulukan pasien prioritas
  2. Petugas pendaftaran mengucapkan salam saat pasien datang ke loket pendaftaran
  3. Petugas pendaftaran menanyakan keluhan pasien atau tujuan berobat
  4. Petugas pendaftaran menanyakan apakah pasien pernah datang berobat sebelumnya
  5. Petugas pendaftaran memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pasien melalui leaflet dan menyerahkan formulir general consent untuk ditandatangani pasien/ keluarga pasien yang baru pertama kali berobat.
  6. 6.Petugas pendaftaran meminta kartu identitas pasien, kartu berobat (jika mempunyai), dan kartu BPJS/KIS (jika mempunyai). ?Pasien Umum a.Petugas pendaftaran menginput data pasien secara lengkap pada SIMPUS, Spreadsheet excel Register Pendaftaran dan Spreadsheet excel Index pasien baru (jika pasien baru). b.Petugas menginput antrean faskes. c.Petugas membuat Kartu Berobat dan menyerahkan kepada pasien agar dibawa pada setiap kali berobat (jika pasien baru). d.Petugas pendaftaran menerima pembayaran biaya retribusi dari pasien sesuai tarif yang ditetapkan tanpa menerima pungutan dan gratifikasi. e.Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien menunggu di poli tujuan. ?Pasien BPJS/KIS a.Petugas pendaftaran menginput data pasien secara lengkap pada SIMPUS/PCARE, Spreadsheet excel Register Pendaftaran dan Spreadsheet excel Index pasien baru (jika pasien baru). b.Petugas pendaftaran menginput antrean faskes. c.Petugas pendaftaran mengecek status skrining BPJS pasien. d. Petugas membuat Kartu Berobat dan menyerahkan kepada pasien agar dibawa pada setiap kali berobat (jika pasien baru). e.Seluruh layanan di Puskesmas Kemiri tidak dipungut biaya untuk pasien BPJS/KIS. f.Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien yang belum skrining BPJS untuk melakukan skrining BPJS di meja skrining. Atau mempersilahkan pasien yang sudah skrining BPJS untuk menunggu di poli tujua

1. Pasien baru 7 menit

2.Pasien lama 5 menit


1. Pasien BPJS/KIS : Gratis

2.Pasien Umum : 10.500


1.Kartu Berobat bagi pasien baru 2.Pendaftaran pasien rawat jalan 3.Penyediaan rekam medis pasien

1. Kotak saran

2. Telepon (0275) 641047

3. WA 0852-9010-0073

4. Instagram @puskesmas_kemiri

5. Tiktok @puskesmas_kemiri

6. Facebok Puskesmas Kemiri

7. Youtube Puskesmas Kemiri

8. Petugas : tim penanganan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan di Puskesmas Kemiri"