Pelayanan Rekam Medik

  1. KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu KIS

  1. Pasien baru atau pasien lama Melakukan Pendaftaran di Loket Pendaftaran RSUD Kota Kotamobagu untuk mendapatkan berkas RM
  2. Pengambilan berkas Rekam Medis oleh pasien
  3. Pasien menuju ke POLI Rawat Jalan
  4. Para Medis melakukan perawatan/tindakan medis
  5. Pasien diarahkan ke Rawat Inap atau Rawat Jalan disesuaikan dengan Kondisi Pasien saat diperiksa

Waktu Pendistribusian Rekam Medis Rawat Jalan 3- 7 Menit/Rekam Medis

Tidak dipungut biaya

Pelayanan rekam medis rawat jalan

Datang langsung

Kotak pengaduan

Email: informasirsudkotamobagu@gmail.com

Facebook: Rsud Kotamobagu

Instagram: rsud.kotamobagu

SP4N LAPOR: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik"