Penerbitan KTP EL Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang Dan Perpanjangan Untuk Orang Asing (OA)

No. SK: 470/KEP.038-DISDUKCAPIL.Set/VI/2023

  1. SKP (jika pindah datang)
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data)
  3. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

  1. Pemohon datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas sesuai persyaratan
  3. Pemohon dilakukan Pengecekan Biometrik Penduduk (Cek Iris Mata/ Cek Sidik Jari) oleh petugas untuk mengetahui sudah pernah memiliki data perekaman atau belum
  4. Pemohon menerima Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El)

Kotak Saran

Telepon

Faximile

Whatsapp

Email

Instagram

Twitter

Website

Aplikasi

 

:

:

:

:

:

:

:

:

 

(021) 884342729

(021) 884342729

08118355599

disdukcasipkotabekasi100@gmail.com

@disdukcapil_kotabekasi

@disdukcapil2

disdukcapil.bekasikota.go.id

e-Open (Duduk Mesra)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP EL Baru Karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang Dan Perpanjangan Untuk Orang Asing (OA)"