Pelayanan Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP)

No. SK: 116/BKPSDM/2024

  1. Jabatan Pengawas
  2. Paling rendah JF yang setingkat jabatan pelaksanaan dengan pangkat paling rendah penata muda dan golongan ruang III/a denhan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan
  3. Jabatan pelaksana paling rendah dengan pangkat penata muda dan golongan ruang III/a dengan masa kerja sebagai PNS paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan

  1. Pembelajaran Mandiri
  2. E-learning dengan menggunakan metode pembelajaran daring : a. Secara langsung; b. Secara tidak langsung.
  3. Pemebangunan komitmen Bersama
  4. Pembelajaran klasikal tahap I
  5. Aktualisasi kepemimpinan yang meliputi: a. Pelatihan Kepemimpinan Administrator yaitu aktualisasi kepemimpinan kinerja; b. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yaitu Aktualisasi Kepemimpinan Pelayanan.
  6. Pembelajaran klasikal tahap II

Senin – kamis : 08.00 – 16.00 WIB

Jum’at : 08.00 – 15.30 WIB (150 Menit)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat PKP

Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak person Petugas

  1. Website : bkpsdm.natunakab.go.id
  2. Fecebook : bkpsdmnatuna2020
  3. Email : bkpsdm@natunakab.go.id
  4. WhatsApp : 0813 6404 4665
  5. SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengembangan Kompetensi melalui Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) "