Prosedur Pelaporan Pelaksanaan Dokumen Lingkungan Menggunakan Sipepeling

  1. Identitas Pelaku Usaha

  1. 1. Membuat akun perusahaan pada Sipepeling
  2. 2. Melakukan verifikasi akun pelaku usaha/kegiatan
  3. 3. Melakukan login menggunakan akun yang sudah terdaftar
  4. 4. Membuat pelaporan pelaksanaan dokumen lingkungan
  5. 5. Memproses pelaporan yang sudah dikirim oleh pelaku usaha/kegiatan
  6. 6. Membuat surat hasil evaluasi dan tindak lanjut lalu menyerahkannya kepada Subkoor
  7. 7.Menelaah dan mendiskusikan hasil evaluasi dan tindak lanjut dengan Subkoor, jika setuju menyampaikan kepada Kepala Bidang dengan persetujuan paraf subkoor , jika tidak setuju mengembalikan kepada Subkoori untuk diperbaiki
  8. 8. Menelaah hasil evaluasi dan tindak lanjut kemudian memberikan paraf dan menyerahkan kepada Kadin
  9. 9. Menelaah hasil evaluasi dan tindak lanjut kemudian menandatangani dan menyerahkan kepada Kabid
  10. 10. Menyerahkan hasil evaluasi dan tindak lanjut kepada Subkoor untuk didokumentasikan
  11. 11. Memerintahkan Staf (JF Pengawas) untuk mengunggah hasil evaluasi dan tindak lanjut di Sipepeling
  12. 12. Mengunggah dokumen evaluasi pelaksanaan dokumen dan saran tindak lanjut

1. Membuat akun perusahaan pada Sipepeling

2. Melakukan verifikasi akun pelaku usaha/kegiatan

3. Melakukan login menggunakan akun yang sudah terdaftar

4. Membuat pelaporan pelaksanaan dokumen lingkungan

5. Memproses pelaporan yang sudah dikirim oleh pelaku usaha/kegiatan

6. Membuat surat hasil evaluasi dan tindak lanjut lalu menyerahkannya kepada Subkoor

7. Menelaah dan mendiskusikan hasil evaluasi dan tindak lanjut dengan Subkoor, jika setuju menyampaikan kepada Kepala Bidang dengan persetujuan paraf subkoor , jika tidak setuju mengembalikan kepada Subkoori untuk diperbaiki

8. Menelaah hasil evaluasi dan tindak lanjut kemudian memberikan paraf dan menyerahkan kepada Kadin

9. Menelaah hasil evaluasi dan tindak lanjut kemudian menandatangani dan menyerahkan kepada Kabid

10. Menyerahkan hasil evaluasi dan tindak lanjut kepada Subkoor untuk didokumentasikan

11. Memerintahkan Staf (JF Pengawas) untuk mengunggah hasil evaluasi dan tindak lanjut di Sipepeling

12. Mengunggah dokumen evaluasi pelaksanaan dokumen dan saran tindak lanjut

Tidak dipungut biaya

Surat Evaluasi Hasil Pelaporan

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun

Jl. Singoludro GOR Pangeran Timoer Caruban

(0351) 4471051

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelaporan Pelaksanaan Dokumen Lingkungan Menggunakan Sipepeling"