Pelayanan Instalasi Pemeliharaan Sarana Prasarana Rumah Sakit

No. SK: Nomor 39 2024

  • Pelayanan Instalasi Pemeliharaan Sarana Prasarana Rumah Sakit
    1. Laporan/informasi kerusakan sarana dan prasarana dari unit/ruangan/instalasi

  • Pelayanan Instalasi Pemeliharaan Sarana Prasarana Rumah Sakit
    1. 1. Penanggung jawab ruangan/user melaporkan adanya kerusakan/ permasalahan sarana/ prasarana 2. Pengecekan/ perbaikan oleh petugas IPSRS 3. Dokumentasi hasil kegiatan/perbaikan

1.   Kurang dari 3 jam bila tanpa suku cadang/dengan suku cadang yang tersedia di IPSRS

2.   Minimal 3 hari kerja bila memerlukan suku cadang yang harus dibeli

Minimal 1 bulan bila memerlukan pIhak ke 3

Umum : Perda HSU Nomor 1 Tahun 2024

JKN : Permenkes RI Nomor 69 Tahun 2013

Pelayanan Instalasi Pemeliharaan Sarana Prasarana Rumah Sakit

1.       Petugas Unit Layanan Konsultasi dan Pengaduan (ULKP)

2.       SMS/WA : 0813 4848 9919

3.       Kotak Saran

4.       Email : rsudpamballahbatungamt@gmail.com

5.       Web: https://rspb.hsu.go.id

6.       Media Sosial:

Instagram: rsud_pambalahbatungamt

Facebook: Rsud Pambalah Batung Amuntai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Pemeliharaan Sarana Prasarana Rumah Sakit"