Penerbitan KTP EL Baru Untuk Orang Asing (OA)

No. SK: 470/KEP.038-DISDUKCAPIL.Set/VI/2023

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap

  1. Pemohon datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan berkas sesuai persyaratan
  3. Pemohon dilakukan Pengecekan Biometrik Penduduk (Cek Iris Mata/ Cek Sidik Jari) oleh petugas untuk mengetahui sudah pernah memiliki data perekaman atau belum
  4. Dilakukan perekaman biometric terhadap pemohon
  5. Pemohon menerima Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El)

Kotak Saran

Telepon

Faximile

Whatsapp

Email

Instagram

Twitter

Website

Aplikasi

 

:

:

:

:

:

:

:

:

 

(021) 884342729

(021) 884342729

08118355599

disdukcasipkotabekasi100@gmail.com

@disdukcapil_kotabekasi

@disdukcapil2

disdukcapil.bekasikota.go.id

e-Open (Duduk Mesra)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-