Layanan Unit Gawat Darurat

No. SK: KS.00.00/KEP.040/Puskesmas-Majalengka

  1. Membawa identitas diri KTP atau KK

0

Tidak dipungut biaya

Layanan Unit Gawat Darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Unit Gawat Darurat"