Pemberian Surat Pengantar Rekomendasi Rehabilitasi Sosial

No. SK: 607 Tahun 2023

  1. Surat keterangan dari Kelurahan (PM 1
  2. Fotokopi KTP dan KK calon Warga Binaan Sosial
  3. Bagi calon Warga Binaan Sosial (WBS) tidak memiliki KTP dapat menggunakan Surat Keterangan Identitas yang dikeluarkan oleh Kelurahan / Desa
  4. Fotokopi KTP dan KK Keluarga(keluarga kandung dan atau dalam satu KK
  5. Fotokopi Berita Acara Serah Terima Hasil Penjangkauan
  6. Surat keterangan dari pihak rumah sakit apabila ada riwayat sakit/komorbid
  7. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh keluarga (keluarga kandung dan atau dalam satu KK) diatas materai Rp. 10.000

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas;
  2. Petugas menerima berkas permohonan, melakukan asesmen dan memverifikasi serta memvalidasi berkas
  3. Petugas memproses Surat Pengantar Rekomendasi Calon Warga Binaan Sosial
  4. Pemohon menerima Surat Pengantar Rekomendasi Calon Warga Binaan Sosial.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

PEMBERIAN SURAT PENGANTAR REKOMENDASI REHABILITASI SOSIAL

PEMBERIAN SURAT PENGANTAR REKOMENDASI REHABILITASI SOSIAL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Pengantar Rekomendasi Rehabilitasi Sosial"