Pemberian Bantuan Alat Bantu Fisik

No. SK: 607 Tahun 2023

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran/KIA (jika penerima bantuan adalah anak-anak)
  4. Surat Keterangan Disabilitas dari Puskesmas atau Rumah Sakit.
  5. Surat keterangan tidak mampu/ PM-1 yang berasal dari Kelurahan atau UP PM PTSP Kelurahan.
  6. Foto seluruh badan calon penerima bantuan Alat Bantu Fisik

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan lengkap ke petugas Pendamping Sosial kelurahan atau langsung ke petugas UKT
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi ckelengkapan persyaratan kemudian membuat jadwal kunjungan lapangan, melakukan kunjungan lapangan dan memproses hasil kunjungan lapangan serta menyerahkan ke Kepala Seksi Sosial.
  3. Petugas UKT1 memproses pemberian alat bantu fisik.
  4. Pemohon menerima alat bantu fisik dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Bantuan.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Alat Bantu Fisik

1.   Pemohon menyerahkan berkas permohonan lengkap ke petugas Pendamping Sosial kelurahan atau langsung ke petugas UKT 1.

2.   Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan kemudian membuat jadwal kunjungan lapangan, melakukan kunjungan lapangan dan memproses hasil kunjungan lapangan serta menyerahkan ke Kepala Seksi Sosial.

3.   Petugas UKT 1 memproses pemberian alat bantu fisik.

Pemohon menerima alat bantu fisik dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Bantuan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Alat Bantu Fisik"