No. SK: 607 Tahun 2023
3 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pemberian Bantuan Alat Bantu Fisik
1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan lengkap ke petugas Pendamping Sosial kelurahan atau langsung ke petugas UKT 1.
2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi checklist kelengkapan persyaratan kemudian membuat jadwal kunjungan lapangan, melakukan kunjungan lapangan dan memproses hasil kunjungan lapangan serta menyerahkan ke Kepala Seksi Sosial.
3. Petugas UKT 1 memproses pemberian alat bantu fisik.
Pemohon menerima alat bantu fisik dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Bantuan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store