Pelayanan Farmasi

  • Persyaratan Pengambilan Obat
    1. Resep
    2. Kartu identitas berobat
    3. Penyelesaian administrasi poliklinik

  • Keterangan:
    1. Resep obat di input oleh Dokter melalui SIMRS
    2. Petugas farmasi melakukan telaah resep yang dibuat oleh dokter penulis
    3. jika sesuai maka resep obat akan divalidasi dan dicetak.
    4. Obat disiapkan, dibuatkan etiket dan dikemas
    5. Melakukan telaah obat kemudian obat diserahkan kepada pasien/keluarga pasien disertai pemberian infromasi obat dan mencantumkan paraf/tandatangan pasien/keluarga pasien.

1.    Resep obat jadi ≤30 menit

2.  Resep obat racikan ≤ 60 menit

Tidak dipungut biaya bagi resep obat pasien BPJS

Biaya resep obat pasien umum disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dirumah sakit.

Produk Pelayanan Kefarmasian antara lain : a. Pelayanan resep obat dan Bahan Medis Habis Pakai b. Pelayanan Farmasi Klinik 1) Pengkajian pelayanan resep 2) Pelayanan Informasi Obat 3) Konseling 4) Rekonsiliasi obat 5) Visite 6) Pemantauan Terapi Obat 7) Monitoring efek samping obat 8) Evaluasi penggunaan obat

Datang langsung

Kotak pengaduan

Email: informasirsudkotamobagu@gmail.com

Facebook: Rsud Kotamobagu

Instagram: rsud.kotamobagu

SP4N LAPOR: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"