Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 400.7/005 Tahun 2024

  1. Kondisi pasien rawat inap
  2. Identitas Pasien

  1. 1. Semua pasien yang akan masuk ICU telah disetujui oleh dokter penanggung jawab pasien Utama anastesi (DPJP). 2. Perawat IGD/bangsal/poliklinik/TPPRI menghubungi perawat ICU bahwa ada pasien yang mau dirawat ke ruang ICU. 3. Jika tempat tersedia, perawat ICU mempersiapkan tempat dan alat sesuai dengan kebutuhan monitoring dan tindakan pasien.

1.  Instalasi Rawat Darurat buka 24 jam.

2.  Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.

3.Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten  Boyolali Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Pelayanan Gawat Darurat Umum dan Ponek 2. Surat Keterangan Sakit 3. Rujukan 4. Surat Kematian. 5. Visum et repertum

1.   Kotak Saran

2.   Teıpon : No. Telp/Faks (0276) 3294719

3.    Email : Facebook : RSUD Simo Boyolali

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMOBILE & JKN MOBILE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"