Layanan Saksi

No. SK: KEP-10C/Q.1.10/Cr.5/02/2024

  1. KTP/SIM/Tanda Pengenal Pemohon
  2. Dokumen, surat atau alat bukti lainnya

  1. Menyerahkan surat panggilan saksi (P-9) kepada staff Bidang Tindak Pidana khusus sebagai tanda bukti adanya pemanggilan saksi
  2. Melakukan pengisian daftar hadir
  3. Menyerahkan fotocopy KTP atau kartu identitas lainnya.

2 Jam (disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan)

Tidak dipungut biaya

Pidana Khusus

a. Langsung : 

- Petugas di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon

 b. Tidak langsung melalui media : 

 - Email : kejariambon123@gmail.com 

 - Website kejari-ambon@kejaksaan.go.id 

 - Instagram : kejari_ambon 

 - Facebook : Kejariambon

 - Twitter : Kejari_ambon 

- Hotline :081244402221(Whatsapp Only)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Saksi"