Rekomendasi Teknis Penutupan Satuan Pendidikan Formal (SD/SMP)

  1. Surat Pengajuan dari Pemerintah Kampung dan Kecamatan setempat
  2. Hasil Studi Kelayakan
  3. Jumlah dan Kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
  4. Sarana dan Prasarana pendidikan
  5. Pembiayaan Pendidikan
  6. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  7. Hasil Studi Kelayakan tentang Penutupan satuan pendidikan dari segi tata ruang , geografis, dan ekologis:
  8. Hasil Studi kelayakan tentang penutupan satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya
  9. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut :

  1. Permohonan izin Penutupan Satuan Pendidikan Formal disampaikan kepada Bupati Way Kanan melalui Kepala Dinas DPM dan PTSP dengan melampirkan studi Kelayakan
  2. Berkas Permohonan diteliti dan diagendakan untuk mendapatkan disposisi kebidang Teknis
  3. Berdasarkan Permohonan, diadakan rapat Tim Verifikasi
  4. Tim Melakukan Verifikasi lapangan ke sekolah
  5. Dinas menerbitkan Rekomendasi

Paling lama 60 (enam puluh hari kalender) Sejak permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Penutupan Pendirian Satuan Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas DPM dan PTSP

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan

Telp :(0723) 4761161

SMS :  082372193776

WA : 082372193776

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Penutupan Satuan Pendidikan Formal (SD/SMP)"