Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: 400.7/005 Tahun 2024

  1. Kondisi pasien gawat darurat
  2. Identitas Pasien

  1. 1. Pasien dan keluarga datang masuk melalui pintu masuk, dan disambut oleh petugas, apabila pasien tidak bisa berjalan tersedia kursi roda dan brankart dan petugas siap mengantar masuk IGD; 2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien di TPPGD/TPPRI ; 3. Dilakukan primary survey oleh dokter/perawat Triase untuk menentukan label, ( Hijau, Kuning, Merah, Biru) apabila ditemukan kegawatan dilakukan langkah tindakan pertolongan A, B, C; 4. Dokter menentukan status pasien yang terdiri dari: elektif, gawat darurat dan meninggal dunia: 5. Pasien ditempatkan di ruang tindakan sesuai label; 6. Dilakukan pemeriksaan lanjutan (secondary survey) kemudian hasil tertulis di lembar rekam medik IGD oleh perawat/dokter sesuai bidang masing-masing; 7. Apabila diperlukan konsul ke dokter konsultan, dokter jaga melakukan konsultasi melalui telepon, selanjutnya dokter jaga menulis hasil konsultasi di lembar Rekam Medis IGD; 8. Dokter menentukan status pasien lanjutan yang meliputi : rawat jalan, rawat inap, rujuk, observasi dan meninggal dunia; 9. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi.

1.  Instalasi Rawat Darurat buka 24 jam.

2.  Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.

3. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten  Boyolali Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Pelayanan Gawat Darurat Umum dan Ponek 2. Surat Keterangan Sakit 3. Rujukan 4. Surat Kematian. 5. Visum et repertum

1.   Kotak Saran

2.   Teıpon : No. Telp/Faks (0276) 3294719

3.    Email : rsusimo@yahoo.com

4.   Eamail : rsudsimo@boyolali.go.id

5.   SMS / WA : 08112654200

6.   Instagram : @rsudsimo

7.Facebook : RSUD Simo Boyolali
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMOBILE & JKN MOBILE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"