1. Menyusun dokumen persetujuan teknis dan menyerahkan ke pihak DLH
2. Menerima dokumen permohonan persetujuan teknis dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
3. Memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan persetujuan teknis
4. Memperbaiki kelengkapan dokumen persetujuan teknis
5. Melakukan penilaian substansi dokumen standar teknis/kajian teknis
6. Membuat draft Persetujuan Teknis
7. Memeriksa draft Persetujuan Teknis dan berkoordinasi dengan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan serta meneruskan kepada Kepala Dinas untuk arahan Persetujuan Teknisnya
8. Memeriksa draft Persetujuan Teknis
9. Mencetak Persetujuan Teknis
10. Menelaah hasil Persetujuan Teknis dan meminta persetujuan kepada Kepala DLH
11. Menelaah hasil persetujuan teknis dan menyetujui serta menyerahkan kepada Kepala Bidang
12. Menyerahkan hasil evaluasi dan tindak lanjut kepada Subkoor untuk didokumentasikan
13. Memerintahkan Staf (JF Pengawas) untuk Melakukan penomoran dan pengarsipan semua dokumen
14. Menyerahkan Persetujuan Teknis kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
15. Menerima Persetujuan Teknis
Tidak dipungut biaya
Persetujuan teknis
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun
Jl. Singoludro GOR Pangeran Timoer Caruban
(0351) 4471051
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store