Pelayanan Persetujuan Teknis (Pertek) Untuk Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah / Baku Mutu Emisi Udara

  1. Surat Permohonan
  2. Dokumen Pertek

  1. 1. Menyusun dokumen persetujuan teknis dan menyerahkan ke pihak DLH
  2. 2. Menerima dokumen permohonan persetujuan teknis dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
  3. 3. Memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan persetujuan teknis
  4. 4. Memperbaiki kelengkapan dokumen persetujuan teknis
  5. 5. Melakukan penilaian substansi dokumen standar teknis/kajian teknis
  6. 6. Membuat draft Persetujuan Teknis
  7. 7. Memeriksa draft Persetujuan Teknis dan berkoordinasi dengan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan serta meneruskan kepada Kepala Dinas untuk arahan Persetujuan Teknisnya
  8. 8. Memeriksa draft Persetujuan Teknis
  9. 9. Mencetak Persetujuan Teknis
  10. 10. Menelaah hasil Persetujuan Teknis dan meminta persetujuan kepada Kepala DLH
  11. 11. Menelaah hasil persetujuan teknis dan menyetujui serta menyerahkan kepada Kepala Bidang
  12. 12. Menyerahkan hasil evaluasi dan tindak lanjut kepada Subkoor untuk didokumentasikan
  13. 13. Memerintahkan Staf (JF Pengawas) untuk Melakukan penomoran dan pengarsipan semua dokumen
  14. 14. Menyerahkan Persetujuan Teknis kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
  15. 15. Menerima Persetujuan Teknis

1. Menyusun dokumen persetujuan teknis dan menyerahkan ke pihak DLH

2. Menerima dokumen permohonan persetujuan teknis dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

3. Memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan persetujuan teknis

4. Memperbaiki kelengkapan dokumen persetujuan teknis

5. Melakukan penilaian substansi dokumen standar teknis/kajian teknis

6. Membuat draft Persetujuan Teknis

7. Memeriksa draft Persetujuan Teknis dan berkoordinasi dengan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan serta meneruskan kepada Kepala Dinas untuk arahan Persetujuan Teknisnya

8. Memeriksa draft Persetujuan Teknis

9. Mencetak Persetujuan Teknis

10. Menelaah hasil Persetujuan Teknis dan meminta persetujuan kepada Kepala DLH

11. Menelaah hasil persetujuan teknis dan menyetujui serta menyerahkan kepada Kepala Bidang

12. Menyerahkan hasil evaluasi dan tindak lanjut kepada Subkoor untuk didokumentasikan

13. Memerintahkan Staf (JF Pengawas) untuk Melakukan penomoran dan pengarsipan semua dokumen

14. Menyerahkan Persetujuan Teknis kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

15. Menerima Persetujuan Teknis

Tidak dipungut biaya

Persetujuan teknis

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun

Jl. Singoludro GOR Pangeran Timoer Caruban

(0351) 4471051

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Teknis (Pertek) Untuk Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah / Baku Mutu Emisi Udara"