Pencatatan Kutipan Kedua Kematian WNI DALAM Wilayah NKRI Karena Hilang/Rusak/Pembetulan

No. SK: 470/KEP.038-DISDUKCAPIL.Set/VI/2023

  1. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
  2. Fotkopi surat kematian dari dokter atau Kepala Desa/Lurah atau yang disebut dengan nama lain, atu surat keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, atau surat keterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya diluar wilayah NKRI
  3. Fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan penduduk atau fotokopi dokumen perjalanan bagi OA
  4. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia

  1. Pemohon mengunduh Aplikasi e-Open dan mandaftar Pengajuan sesuai Unit Pelayanan
  2. Pemohon mengupload dokumen persyaratan pendukung
  3. Pemohon menerima Kutipan Akta Kematian

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Kotak Saran

Telepon

Faximile

Whatsapp

Email

Instagram

Twitter

Website

Aplikasi

 

:

:

:

:

:

:

:

:

 

(021) 884342729

(021) 884342729

08118355599

disdukcasipkotabekasi100@gmail.com

@disdukcapil_kotabekasi

@disdukcapil2

disdukcapil.bekasikota.go.id

e-Open (Duduk Mesra)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Open

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kutipan Kedua Kematian WNI DALAM Wilayah NKRI Karena Hilang/Rusak/Pembetulan"