Pelayanan Laboratorium

  • Rawat Jalan
    1. Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter umum dan dokter spesialis.
    2. BPJS : SEP (Surat Egibilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter Poliklinik RSUD Kota Kota Kotamobagu.
    3. Jamkesda : Surat Jaminan Jamkesda yang didapat Rawat Inap : BPJS, Jamkesda & Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter umum/dokter spesialis & Sampel Pemeriksaan.

  • Rawat Jalan :
    1. Pasien datang dari Poliklinik RSU, Poliklinik Luar RSU, dan permintaan sendiri yang sudah mendaftar di pendaftaran.
    2. Pasien melakukan registrasi pada bagian administrasi rawat jalan & laboratorium sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    3. Pasien menuju ke ruangan untuk proses pengambilan sampel oleh petugas laboratorium
    4. Pasien menunggu hasil pemeriksaan di tempat yang telah disediakan didepan laboratorium.
    5. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi.
    6. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diserahkan kepada pasien.
  • Rawat Inap :
    1. Petugas laboratorium menerima sampel darah pada dari petugas di ruangan yang mengirimkan sampel pemeriksaan ke laboratorium.
    2. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi.
    3. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diambil oleh masing-masing petugas bangsal.
  • IGD :
    1. Petugas IGD menyerahkan sampel ke laboratorium dan menunggu hasil pemeriksaan.
    2. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan lembaran permintaan pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien dan membuatkan rincian biaya.
    3. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi.
    4. Hasil pemeriksaan darah rutin dan rincian biaya pemeriksaan diserahkan kepada petugas IGD

1) Klinik Rawat Jalan : Senin-Jum’at (08.00-16.00)

 2) Rawat Inap : 24 jam

 3) Jumlah waktu tunggu hasil lab kimia darah dan darah rutin : 140 menit

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan (Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2011 No 4, Tambahan Lembaran  Daerah Kota Kotamobagu  Nomor 73)

 

 BPJS : Sesuai Permenkes Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. Pemeriksaan darah lengkap (Hemoglobin, Lekosit, Eritrosit, Hematokrit, Trombosit, Diff Count) 2. Pemeriksaan darah rutin (Hemoglobin,Lekosit, Eritrosit, Hematokrit, Trombosit) 3. Pemeriksaan golongan darah 4. Pemeriksaan KED/LED 5. Pemeriksaan Malaria 6. Pemeriksaan Hitung Reticulosit 7. Pemeriksaan Lymf. Plasma Biru 8. Pemeriksaan Morfologi Darah Tepi 9. Pemeriksaan Hemostasis - Pemeriksaan Masa Pembekuan (CT) - Pemeriksaan Masa Pendarahan (BT) - Pemeriksaan PTP - Pemeriksaan APTP 10.Pemeriksaan Urinalisa - Pemeriksaan Urine Rutin 11.Pemeriksaan Faeces

Datang langsung

Kotak pengaduan

Email: informasirsudkotamobagu@gmail.com

Facebook: Rsud Kotamobagu

Instagram: rsud.kotamobagu

SP4N LAPOR: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"