Farmasi

No. SK: 440/20/228 TAHUN 2023

  1. Resep (Online melalui SIMPUS atau manual) dari unit-unit pelayanan di Puskesmas

  • Prosedur Farmasi untuk pasien Umum atau BPJS:
    1. Pasien datang dengan membawa persyaratan ke pendaftaran
    2. Pasien ke kasir untuk membayar tarif bagi pasien umum
    3. Pasien dilayani di ruang pemeriksaan atau unit terkait
    4. Pasien mendapat resep (online melalui SIMPUS dan/atau manual)
    5. Pasien menunggu di ruang tunggu
    6. Skrining resep oleh petugas
    7. Peracikan dan/atau penyiapan resep oleh petugas
    8. Pemberian obat disertai pemberian informasi kepada pasien
    9. Pasien menerima obat
    10. Pasien pulang

Resep racikan: kurang dari 10 menit dari resep diterima

Resep non racikan: kurang dari 5 menit dari resep diterima


Pasien BPJS: GRATIS

Pasien Umum: 

  1. Biaya Pendaftaran Rp 10.000,-
  2. Biaya untuk Pelajar 50i tarif

Penyediaan dan pengelolaan obat, Peresepan dan pemberian informasi obat, Menjaga tidak terjadinya pemberian obat kadaluarsa, Pencatatan dan pemantauan efek samping obat dan kejadian tidak diinginkan, Konseling obat oleh Apoteker, Pelayanan Informasi Obat (PIO) oleh Apoteker, Konsultasi obat oleh Apoteker melalui fitur Arjuna AI

Aduan,saran dan masukan bisa disampaikan dengan cara:

1. Langsung

2. Tertulis lewat kotak saran

3. Email : puskesmas.jo@gmail.com

4. Facebook : Puskesmas Jurangombo

5. Instagram : @puskesmasjo

6. Twitter : @puskesmasjo

7. Whatsapp : ArjunaAI 081131109090

Tindak Lanjut Penanganan:

1. Verifikasi aduan

2. Mediasi

3. Koordinasi dan cek lokasi

4. Sanksi

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"