Layanan Kerjasama Media

  • MEDIA CETAK
    1. Memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers. Bergerak di bidang usaha Media Pers dan tidak dicampur dengan usaha lain (sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 1/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.
    2. Kelengkapan Administrasi Perusahaan atau Penerbit yaitu : Mengisi daftar isian perusahaan media cetak; Akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan; Bukti pengesahan dari Kemenkumham ; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang bergerak pada Barang Jasa Dagangan Utama Percetakan/Hasil Cetakan; Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada Bidang Penerbitan Surat Kabar, Jurnal dan Buletin atau Majalah. KBLI (5813); Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan; SPT Tahun Terakhir Perusahaan; Referensi Bank dan Nomor Rekening Bank Milik Perusahaan; Profil Perusahaan Pers.
    3. Surat Pernyataan Jumlah oplah harian persekali terbit/oplah (harian, mingguan atau dwi mingguan);
    4. Surat pernyataan dari Pimpinan Redaksi/Pimpinan Perusahaan yang menyatakan bahwa selama 3 (tiga) bulan terakhir media/koran tidak pernah putus dalam penerbitannya;
    5. Menunjukkan bukti asli/atau yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang.
  • PERSYARATAN MEDIA ELEKTRONIK
    1. Memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP Tetap);
    2. Kelengkapan/Dokumen administrasi perusahaan, yaitu : Mengisi daftar isian perusahaan media; Akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada Bidang Penyiaran; Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan; SPT Tahun Terakhir Perusahaan; Referensi Bank dan Nomor Rekening Bank milik Perusahaan; Profil Perusahaan Pers.
    3. Khusus media televisi, tayangan harus dapat di akses oleh masyarakat melalui media televisi (bukan televisi streaming).
  • KUALIFIKASI MEDIA SIBER
    1. Memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers. Bergerak di bidang usaha Media Pers dan tidak dicampur dengan usaha lain (sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 1/SE-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
    2. Kelengkapan/Dokumen administrasi perusahaan atau penerbit, yaitu : Mengisi daftar isian perusahaan media Akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kegiatan Usaha WEB; Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada Bidang Penerbitan online. KBLI (5813) dan (6312); Email perusahaan; Alamat website; Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan; SPT Tahun Terakhir Perusahaan; Referensi Bank dan Nomor Rekening Bank milik Perusahaan; Profil Perusahaan Pers
    3. Bukti pencantuman penampilan Home, Nama Penanggung Jawab, dan Data Perusahaan Media Siber sesuai Peraturan Dewan Pers No.1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber;
    4. Surat pernyataan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang media siber hanya untuk satu penerbitan media siber.

  1. Perusahaan Media Melakukan Pendaftaran di Aplikasi Senja - Melakukan pendaftaran pengguna di aplikasi senja melalui alamat url berikut: https://senja.ngawikab.go.id/auth/register - Melakukan aktivasi akun pengguna dengan cara membuka email perusahaan yang telah didaftarkan pada saat pendaftaran pengguna di aplikasi senja - Melakukan login pada aplikasi senja
  2. Perusahaan Media Melengkapi Data Profil Perusahaan - Perusahaan Media Melengkapi Data Profil Perusahaan - Menambahkan data wartawan yang dimiliki
  3. Perusahaan Media Melakukan Pengajuan Permohonan Kerjasama Media - Memenuhi seluruh kualifikasi perusahaan media yang disyaratkan - Mengunggah Surat Permohonan kerjasama media dan Surat Pernyataan media - Mengisi Formulir Sesuai Kondisi Sebenarnya Perusahaan Media - Mengunggah Data Lampiran Pendukung - Mengirim Pengajuan Permohonan Kerjasama Media dan Menunggu Pengumuman Hasil
  4. Pengecekan dan validasi Permohonan Kerjasama Media - Melakukan pengecekan dan validasi atas permohonan kerjasama media
  5. Pengumuman Hasil Permohonan Kerjasama Media - Melakukan pengecekan pengumuman hasil permohonan kerjasama - Melakukan Konfirmasi ke Kantor Dinas Kominfo SP dengan membawa dokumen fisik bukti pendukung yang disyaratkan
  6. Validasi Akhir Penerimaan Kerjasama Media - Melakukan validasi akhir penerimaan kerjasama media

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Kerjasama Media

Datang Langsung ke Dinas Kominfo SP, Jl. Teuku Umar No., 43 Ngawi bidang IKP atau bisa menghubungi nomor 0852 – 3210 - 9981 serta bisa mengadukan langsung ke layanan SP4N-LAPOR! di alamat www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kerjasama Media"