1) Setiap hari : 24 jam
2) Jumlah waktu tunggu hasil pelayanan thorax foto : 3 Jam
Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan (Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2011 No 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Nomor 73)
Pasien BPJS : Tidak Membayar, di klaim ke BPJS.
Pasien Jamkesda : Tidak Membayar, di klaim ke Dinas Kesehatan.Jenis Pemeriksaan Foto Rontgen meliputi : 1. Pemeriksaan USG 2. Pemeriksaan Radiografi Kontras 3. Pemeriksaan Radiografi Non Kontras 4. Pemeriksaan Gigi Geligi
Datang langsung
Kotak pengaduan
Email: informasirsudkotamobagu@gmail.com
Facebook: Rsud Kotamobagu
Instagram: rsud.kotamobagu
SP4N LAPOR: lapor.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store