Pelayanan Radiologi

  • Rawat Jalan
    1. Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis.
    2. BPJS : SEP (Surat Egibilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis
    3. Jamkesda : Surat Jaminan Jamkesda yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter klinik spesialis. Rawat Inap : BPJS, Jamkesda & Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter spesialis.

  • Keterangan:
    1. Pasien datang dari poliklinik/rawat inap atas perintah dokter yang memeriksa.
    2. Pasien menuju ruang radiologi.
    3. Petugas radiologi membuatkan rekening pembayaran sesuai dengan lembaran permintaan pemeriksaan radiologi.
    4. Petugas radiologi memberikan nomor antrian kepada pasien.
    5. Pasien BPJS : a. Menunggu antrian sampai nomor antrian dipanggil.
    6. Pasien Umum : a. Sambil menunggu nomor antrian, pasien membayar ke kasir terlebih dahulu biaya pemeriksaan radiologi.
    7. Setelah itu pasien kembali ke radiologi melanjutkan menunggu nomor antrian sampai dipanggil.
    8. Petugas radiologi melakukan pemeriksaan radiologi kepada pasien. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diserahkan kepada pasien

1) Setiap hari : 24 jam

2) Jumlah waktu tunggu hasil pelayanan thorax foto : 3 Jam

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan (Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2011 No 4, Tambahan Lembaran  Daerah Kota Kotamobagu  Nomor 73)

Pasien BPJS : Tidak Membayar, di klaim ke BPJS.

Pasien Jamkesda : Tidak Membayar, di klaim ke Dinas Kesehatan.

Jenis Pemeriksaan Foto Rontgen meliputi : 1. Pemeriksaan USG 2. Pemeriksaan Radiografi Kontras 3. Pemeriksaan Radiografi Non Kontras 4. Pemeriksaan Gigi Geligi

Datang langsung

Kotak pengaduan

Email: informasirsudkotamobagu@gmail.com

Facebook: Rsud Kotamobagu

Instagram: rsud.kotamobagu

SP4N LAPOR: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"