Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan)

No. SK: 470/KEP.038-DISDUKCAPIL.Set/VI/2023

  1. SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru
  2. Apabila Pemohon/Pemilik dokumen berhalangan hadir, wajib melampirkan surat kuasa yang ditandatangani diatas materai dan melakukan verifikasi daring melalui gawai pintar terhadap pemilik dokumen dengan menggunakan aplikasi yang tersedia

  1. Pemohon mengunduh Aplikasi e-Open dan melakukan pendaftaran pengajuan pindah secara mandiri
  2. Pemohon menentukan titik layanan pengambilan dan tanggal pengambilan dan mengupload dokumen pendukung dalam bentuk Photo (jpg)
  3. Pemohon menunggu notifikasi penerbitan dokumen melalui email
  4. Pemohon mendatangi unit layanan pada tanggal dan tempat yang telah ditentukan untuk menerima KTP-el, KIA, dan file KK dalam bentuk Pdf yang dikirim melalui email

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP-el, KIA dan KK.

Kotak Saran

Telepon

Faximile

Whatsapp

Email

Instagram

Twitter

Website

Aplikasi

 

:

:

:

:

:

:

:

:

 

(021) 884342729

(021) 884342729

08118355599

disdukcasipkotabekasi100@gmail.com

@disdukcapil_kotabekasi

@disdukcapil2

disdukcapil.bekasikota.go.id

e-Open (Duduk Mesra)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Open