Pelayanan
kesehatan di ICU secara cepat, tepat, dan berfokus kepada pasien dengan jangka
waktu berbedabeda sesuai kondisi pasien yang bersangkutan dan kriteria ekslusi
pelayanan ICU.
Sesuai
Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang retribusi
pelayanan kesehatan (Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2011 No 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Nomor 73)
Produk Pelayanan ICU dapat berupa pelayanan kritis pada pasien anak dan dewasa antara lain : 1. Resusitasi jantung paru 4 2. Pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator 3. Terapi oksigen 4. Pemantauan EKG, pulse oksimetri terus menerus 5. Pemberian nutrisi enteral dan parenteral 6. Pemeriksaan laboratorium khusus dengan cepat dan menyeluruh 7. Pelaksanaan terapi secara titrasi 8. Kemampuan melaksanakan teknik khusus sesuai dengan kondisi pasien 9. Memberikan tunjangan fungsi vital dengan alat-alat portabel selama transportasi pasien gawat 10.Kemampuan melakukan fisioterapi dada.
Datang langsung
Kotak pengaduan
Email: informasirsudkotamobagu@gmail.com
Facebook: Rsud Kotamobagu
Instagram: rsud.kotamobagu
SP4N LAPOR: lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store