Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)

  • Pasien BPJS
    1. a. Ada elegibilitas kepesertaan BPJS b. Bila ada denda 45 hari dan pasien sudah masuk ke Ruangan ICU dibuatkan pengantar ke BPJS oleh petugas administrasi Ruangan dengan mencantumkan diagnose, nomor BPJS dan nomor rekam medis
  • Jampersal
    1. a. Surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, Kelurahan setempat b. Surat keterangan TIDAK PUNYA JAMINAN dari Desa terkait c. Surat rujukan terkait dan rekomendasi jampersal dari Puskesmas atau bidan terkait d. Fotocopy Kartu Keluarga e. Fotocopy KTP suami istri
  • Pasien Umum Tidak ada persyaratan khusus yang harus dilampirkan.
    1. Pasien Umum Tidak ada persyaratan khusus yang harus dilampirkan.

  • Keterangan:
    1. Petugas pelayanan/IGD menghubungi ruang ICU untuk memesan tempat dan memberi keterangan diagnose penyakit, umur, keadaan umum, kesadaran pasien dan terapi beserta laboratorium dan tindakan yang telah dilakukan.
    2. Semua pasien yang masuk ruang ICU harus sesuai kriteria pasien masuk ICU.
    3. Petugas ruang ICU menyiapkan tempat dan alatalat yang memungkinkan akan dipakai oleh pasien.
    4. Pasien diterima di ruang ICU dengan kelengkapan identitas pasien dari petugas yang mengoperkan dan mengklarifikasi kebenarannya kepada keluarga pasien itu sendiri, dengan tujuan memperoleh data 3 awal dan sudah terjalin komunikasi antara petugas dan pasien.
    5. Melakukan inform consent kepada pasien atau keluarga pasien tentang keadaan umum pasien dan tindakan yang akan dilakukan setelah pasien masuk ruang ICU dan diidentifikasi oleh petugas ICU
    6. Melakukan penandatanganan persetujuan tindakan apabila pasien memerlukan tindakan, setelah mendapatkan penjelasan dan efek samping/resiko potensial dari tindakan yang akan dilakukan.
    7. Memberikan terapi berkelanjutan sesuai kondisi pasien saat masuk ruang ICU.
    8. Mengklarifikasi tindakan edukasi yang sudah dilakukan oleh petugas sebelumnya dan dapat di klarifikasi kembali kepada petugas yang mengoperkannya.
    9. Mengobservasi pasien setiap jam, keadaan hemodinamik, kesadaran dan kelemahan dari struktur anatomi.
    10. Mengorientasikan setiap pasien yang masuk ICU dalam keadaan sadar dan keluarganya diharuskan mengenal kondisi ruangan jam besuk dan peraturan yang berlaku di ICU.

Pelayanan kesehatan di ICU secara cepat, tepat, dan berfokus kepada pasien dengan jangka waktu berbedabeda sesuai kondisi pasien yang bersangkutan dan kriteria ekslusi pelayanan ICU.

Sesuai Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan (Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2011 No 4, Tambahan Lembaran  Daerah Kota Kotamobagu  Nomor 73)

Produk Pelayanan ICU dapat berupa pelayanan kritis pada pasien anak dan dewasa antara lain : 1. Resusitasi jantung paru 4 2. Pengelolaan jalan nafas, termasuk intubasi trakeal dan penggunaan ventilator 3. Terapi oksigen 4. Pemantauan EKG, pulse oksimetri terus menerus 5. Pemberian nutrisi enteral dan parenteral 6. Pemeriksaan laboratorium khusus dengan cepat dan menyeluruh 7. Pelaksanaan terapi secara titrasi 8. Kemampuan melaksanakan teknik khusus sesuai dengan kondisi pasien 9. Memberikan tunjangan fungsi vital dengan alat-alat portabel selama transportasi pasien gawat 10.Kemampuan melakukan fisioterapi dada.

Datang langsung

Kotak pengaduan

Email: informasirsudkotamobagu@gmail.com

Facebook: Rsud Kotamobagu

Instagram: rsud.kotamobagu

SP4N LAPOR: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)"