Pelayanan Penyuluh Kesehatan

No. SK: 188.45/11/406.010.006.001/2022

  1. Umum: Membawa kartu identitas/KTP dan membawa kartu berobat puskesmas
  2. BPJS : Membawa kartu identitas/KTP, membawa kartu berobat dan BPJS
  3. Rujukan dari Poli Umum dan Rawat Inap
  4. Kegiatan luar mempersiapkan : Jadwal Kegiatan, Sasaran, Materi yang disampaikan dan Petugas

  1. Dalam Gedung : Pelayanan Penyuluhan Kesehatan di dalam gedung dilaksanakan atau diberikan pada saat Pasien sedang menunggu mengambil obat di apotik atau di tempat sangkrukan promkes Materi yang disampaikan disesuaikan dengan permasalahan kesehatan yang sedang marak dan sesuai SOP
  2. Luar Gedung Pelayanan Penyuluhan Kesehatan di luar gedung dilaksanakan atau diberikan melalui media Siaran Keliling. Materi yang disampaikan disesuaikan dengan permasalahan kesehatan yang sedang marak.

Konseling dalam gedung : 10 menit

(Menyesuaikan dengan kasus pasien)

Luar gedung : 30 menit 

(kunjungan lapangan)


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Konsultasi / Penyuluhan Kesehatan Masyarakat

1.       Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Karangan

2.       Pengaduan dapat secara :

·     Langsung  dengan Puskesmas Karangan

       Jl. Raya Karangan Km.7

·     Tertulis melalui Kotak Saran

·     Email : puskesmaskarangantrenggalek@gmail.com

·     Telepon/WA : 0355-3256996, 0853-3580-9794

·     Instagram : @puskesmaskarangantrenggalek

·     Facebook : Puskesmas Karangan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store