Pelayanan Persalinan dan perinatologi

  • Pasien dengan kepersertaan BPJS
    1. Surat rujukan dari Puskesmas Wilayah domisili peserta (Jika pasien rujukan) - Asli / Fotocopy BPJS / KIS - Fotocopy Surat Keterangan Lahir
  • Pasien dengan kepersertaan UMUM
    1. Surat rujukan dari Puskesmas Wilayah domisili (jika Ada) - Fotocopy KK/KTP Ibu
  • Pasien dengan Jaminan Kesehatan Gratis
    1. Surat rujukan dari puskesmas - Surat rekomendasi Dinas Kesehatan - Surat keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial - Fotocopy KTP dan KK - Fotocopy Surat Keterangan Lahir - Keterangan Opname

  • Keterangan:
    1. Pasien Hamil dari IGD diantar ke Kamar Bersalin
    2. Bidan menerima pasien dari IGD
    3. Pasien di Periksa di Ruang Pemeriksaan dan Pemeriksaan Penunjang.
    4. Pasien dimasukkan ke kamar / Ruang Tindakan
    5. Setelah bayi lahir dimasukkan di Ruang Perawatan bayi

Pelayanan     : 24 Jam

Respon Time : < 5>

  • Umum          : Sesuai Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan (Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2011 No 4, Tambahan Lembaran  Daerah Kota Kotamobagu  Nomor 73)
  • JKN-KIS        : Dibayar Oleh BPJS Kesehtan

pelayanan persalinan dan perinatologi

Datang langsung

Kotak pengaduan

Email: informasirsudkotamobagu@gmail.com

Facebook: Rsud Kotamobagu

Instagram: rsud.kotamobagu

SP4N LAPOR: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan dan perinatologi"