Pelayanan Rawat Jalan

  • Pasien Umum
    1. Kartu Berobat (bila belum punya mengisi formulir data pasien baru)
  • Pasien BPJS
    1. Pasien Baru : Kartu Berobat, Asli Kartu KIS, Surat Rujukan Online, dan SEP (Surat Egibilitas Pasien/Diterbitkan RS). Pasien Kontrol : Kartu Berobat, Asli Kartu KIS, Surat Rujukan Online, Surat Perintah Kontrol dan SEP (Surat Egibilitas Pasien/Diterbitkan RS).

  • Pendaftaran
    1. Pasien baru mengisi formulir data pasien baru dan mengambil nomor antrian pendaftaran. Pasien lama bisa langsung mengambil nomor antrian pendaftaran.
  • Pasien menuju loket pendaftaran untuk
    1. Pembuatan nomor antrian poliklinik. Pembuatan SEP / Surat Egibilitas Pasien (khusus pasien BPJS). Untuk Pasien Jamkesda dan Jasa Raharja setelah di loket pendaftaran kemudian menuju ruang penjaminan untuk verifikasi berkas dan pembuatan jaminan.
  • Pasien menuju
    1. a. Klinik yang dituju : - Pasien diperiksa oleh dokter. - Sesuai dengan indikasi medis pasien dimungkinkan untuk melakukan pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, Konsultasi Gizi, dan lainlain). - Hasil pemeriksaan diserahkan kembali ke dokter yang memeriksa. b. Pemeriksaan penunjang : - Pasien yang melakukan pemeriksaan penunjang tanpa harus melalui klinik RSUD Muntilan adalah atas permintaan sendiri pasien (khusus pasien umum) - Hasil pemeriksaan diserahkan ke klinik RSUD Muntilan untuk dibacakan hasilnya (untuk pasien umum & BPJS) - Setelah pasien melakukan pemeriksaan penunjang, pasien juga dapat langsung menuju kasir dan pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi jika pasien tersebut pasien umum.
  • Pengambilan Obat
    1. a. Pasien BPJS/ Jasa Raharja/ Jamkesda : Pasien yang mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju apotik untuk mendapatkan obat. b. Untuk Pasien Umum : Pasien yang mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju apotik utk mendapatkan harga obat kemudian membayar ke kasir dan kembali ke apotik untuk mendapatkan obat.
  • Pasien Selesai Pelayanan
    1. Pulang/rawat inap/ rujuk balik ke faskes tingkat I/rujuk ke RS yang lebih tinggi.

Sesuai Kasus Pasien

2.    JKN : Sesuai Permenkes 52 Tahun 2016

3.Asuransi Lain : Dibayar oleh Asuransi Sesuai MOU

Pelayanan Rawat Jalan : 1. Klinik Spesialis Penyakit Dalam 2. Klinik Spesialis Bedah 3. Klinik Spesialis Kesehatan Ibu & Anak (Obsgyn) 4. Klinik Spesialis Anak 5. Klinik Spesialis Syaraf 6. Klinik Spesialis THT 7. Klinik Spesialis Mata 8. Klinik Spesialis Gigi dan Mulut 9. Klinik Umum (MCU) 10. Klinik Gigi 11. Klinik TB 12. Psikologi 13. Rehabilitasi Medik

Datang langsung

Kotak pengaduan

Email: informasirsudkotamobagu@gmail.com

Facebook: Rsud Kotamobagu

Instagram: rsud.kotamobagu

SP4N LAPOR: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"