Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)

  1. Kartu identitas (KTP / KK)
  2. Kartu jaminan kesehatan atau insurance

  • Pasien datang ke IGD melalui drop zone.
    1. Dibantu perawat yang ditugaskan di area drop zone, pasien kemudian diarahkan menuju triase yag sesuai kondisi kegawatdaruratan medis yang dialami pasien (green zone, yellow zone dan red zone).
    2. Di ruang triase tersebut, dokter IGD dibantu perawat segera melakukan assessment atau pemeriksaa awal untuk mengetahui keluhan atau sakit yang diderita pasien.
    3. Pemberian pertolongan pertama sesuai advice dokter.
    4. Pasien mendapat tindakan pemeriksaan penunjang (laboratorium, konsultasi dengan dokter spesialis, dsb)
    5. Sembari menunggu hasil pemeriksaan penunjang, pasien dinyatakan opname/rawat inap
    6. Keluarga pasien diberikan form rawat inap dari zona pasien dirawat
    7. Formulir rawat inap diserahkan ke loket pendaftaran rawat inap
    8. Petugas loket pendaftaran rawat inap akan memberikan penjelasan mengenai tarif layanan, hak dan kewajiban yang harus dipatuhi pasien serta fasilitas yang didapatkan dan tanda tangan administrasi
    9. Bagi pasien umum, keluarga pasien akan mendapatkan buku opname dan diberikan ke ruang zona pasien dirawat
    10. Standar pelayanan di IGD maksimal adalah enam (6) jam. Apabila lebih dari waktu tersebut dan pasien belum mendapatkan ruangan, maka pihak IGD akan melakukan konsultasi dengan bagian terkait agar pasien yang sudah lama menunggu dapat segera dipindah ke ruang rawat inap.

Waktu pelayanan dilaksanakan selama 24 jam penuh non stop 7 hari dalam seminggu

• Respon time utk Gawat Darurat (prioritas 1) < 5>

• Respon time utk Darurat (prioritas 2) 15 menit

• Respon time utk Tidak Gawat & Tidak Darurat (prioritas 3) 30 menit

• Lama tindakan dan terapi disesuaikan dengan kondisi pasien

Sesuai Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan (Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2011 No 4, Tambahan Lembaran  Daerah Kota Kotamobagu  Nomor 73

True Emergency dan Fals Emergency

Datang langsung

Kotak pengaduan

Email: informasirsudkotamobagu@gmail.com

Facebook: Rsud Kotamobagu

Instagram: rsud.kotamobagu

SP4N LAPOR: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)"