Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Bagi Organisasi Kemasyarakatan

  1. Surat Permohonan SKT yang ditanda tangani pendiri dan pengurus Ormas;
  2. Akta Pendirian Organisasi Masyarakat (dari Notaris), yang memuat AD/ART;
  3. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) (Memuat paling sedikit nama dan lambang, tempat kedudukan, asas dan tujuan, dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal, dan pembubaran organisasi);
  4. Program Kerja;
  5. Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Ormas secara lengkap yang sah dengan AD/ART Ormas yang memuat paling sedikit ketua, bendahara dan sekretaris atau sebutan lain dan pengurus dan anggota, kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia tanpa terkecuali;
  6. Biodata pengurus Organisasi (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lainnya);
  7. Pas Foto berwarna pengurus Organisasi Berwarna Ukuran (4x6) terbaru dalam 3 bulan terakhir (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lainnya);
  8. Fotokopi E-KTP pengurus Organisasi (Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lainnya);
  9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Atas nama Organisasi Masyarakat;
  10. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Organisasi Masyarakat yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat atau sebutan lainnya;
  11. Bukti Kepemilikan, Atau Surat Perjanjian Kontrak Atau Ijin Pakai Dari Pemilik/Pengelola;
  12. Foto Kantor/Sekretariat (Tampak depan yang memuat Papan nama);
  13. Surat Pernyataan sesuai format Lampiran C Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, yang memuat: a. tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik tertentu; b. tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; c. nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan/atau cap stempel yang digunakan belum digunakan oleh Ormas lain; d. bersedia menertibkan kegiatan, pengurus, dan/atau anggota organisasi; e. bersedia menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi setiap akhir tahun; f. bertanggungjawab terhadap keabsahan dan keseluruhan isi, data, dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan; dan g. tidak akan melakukan penyalahgunaan SKT.
  14. Formulir isian data Ormas sesuai Lampiran A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan;
  15. Rekomendasi dari Kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
  16. Rekomendasi dari Kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  17. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan/tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas (tidak wajib); dan
  18. Formulir Keabsahan Ormas yang diterbitkan oleh Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (provinsi/kabupaten/kota); dan
  19. Surat Pengantar dari Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (provinsi/kabupaten/kota).

  1. Mengajukan Permohonan Perijinan melalui Aplikasi SIORMAS; dan
  2. Standar Operasional Prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar bagi Organisasi Kemasyarakatan

  1. https://sidrapkab.go.id/;
  2. Email: kesbangpolitiksidrap@ go.id;
  3. Telp.: (0421)                 
  4. Fax: (0421)
  5. Kotak Saran; dan
  6. Petugas Informasi Dan Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIORMAS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Bagi Organisasi Kemasyarakatan"