Rekomendasi Izin Adopsi Anak

No. SK: 000.8.3.2/Kep.37 - Dinsos/2024

  1. Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kab/Kota
  2. Surat keterangan sehat dari rumah sakit
  3. Surat keterangan dari dokter kandungan
  4. Surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa di RS Pemerintah
  5. Foto COTA (berwarna)
  6. Surat ijin/penyerahan CAA dari orangtua kandung/wali yang sah kepada COTA
  7. Surat pernyataan COTA (bermaterai)
  8. Surat persetujuan dari orangtua/kerabat COTA (bermaterai)
  9. Surat pernyataan pemberian hibah (bermaterai)
  10. Surat pernyataan tidak akan menjadi wali nikah (bermaterai)
  11. Deskripsi diri terkait motivasi pengangkatan anak dari COTA
  12. Surat pernyataan COTA yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan sah & sesuai fakta yang sebenarnya (bermaterai)
  13. Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (suami istri 1 lembar)
  14. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstertri dan ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (isteri 1 lembar)
  15. Copy akta kelahiran COTA (suami isteri 1 lembar)
  16. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat (suami isteri 1 lembar)
  17. fotocopy Surat nikah/akta perkawinan Cota
  18. fotocopy Kartu Kelurga (1 lembar) dan KTP COTA (suami isteri 1 lembar)
  19. fotocopy akte kelahiran CAA (suami isteri 1 lembar) Keterangan penghasilan dari tempat tempat bekerja COTA

  1. Pemohon/Cota (calon orang tua asuh) mengajukan permohonan rekomendasi surat pengangkatan anak ke Dinas Sosial dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan
  2. Petugas menerima dan mengagendakan berkas yang masuk, kemudian menyampaikan menyampaikan kepada Kasi Pemberdayaan Sosial Perorangan dan keluarga
  3. Kasi Pemberdayaan Sosial Perorangan dan Keluarga memverifikasi berkas yang masuk dan membuat surat tugas home visit/monitoring ke COTA lalu disampaikan ke kepala bidang untuk ditandatangani oleh kepala dinas sosial kabupaten cirebon
  4. setelah melakukan kunjungan rumah 1, kemudian membuat laporan sosial dan rekomendasi pengangkatan anak ke dinas sosial provinsi Jawa Barat yang kemudian disampaikan ke Kabid
  5. Kabid melakukan koreksi, kemudian menyampaikan rekomendasi surat pengangkatan anak ke kepala dinas untuk mendapatkan persetujuan
  6. setelah mendapatkan persetujuan kepala dinas, kemudian mengembalikan berkas ke petugas lagi untuk mendapatkan nomor register
  7. setelah mendapatkan nomor register,kemudian memberikan rekomendasi surat pengangkatan anak (adopsi) dikirim ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
  8. Kemudian setelah 6 (enam) bulan Dinas Provinsi Jawa Barat diperintashkan agar melakukan Home Visit 2 kepada Cota
  9. Petugas Dinas Sosial Kabupaten Cirebon menerima surat masuk untuk ditindak lanjuti kepada Kepala Dinas Sosial
  10. Berdasarkan surat pemerintah dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, maka Kasi. Pemberdayaan Sosial Perorangan dan Keluarga membuat surat tugas Home visit , Kemudian diperiksa oleh Kepala Bidang serta dilanjutkan Kepada Kepala Dinas Sosial
  11. Kepala Dinas Sosial menandatangani surat tugas, lalu Kasi. Pemberdayaan Sosial Perorangan dan Keluarga melakukan home visit 2, beserta staf ke rumah Cota
  12. Hasil home visit 2 dituangkan kedalam Laporan Sosial dan surat rekomendasi pengangkatan anak yang dikirim ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
  13. Proses penetapan pengangkatan anak (adopsi) di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
  14. Dinas Sosial Kabupaten Cirebon mengajukan permohonan pengangkatan anak ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dengan mengirim semua persyaratan, Laporan Sosial dan surat rekomendasi pengangkatan anak ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
  15. Petugas menerima dan memverifikasi berkas yang masuk, kemudian agar melakukan sidang ke Tim PIPA, yang tentunya didampingi (dihadiri) dari UPT PSAB, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, baik itu Pekerja Sosial Profesional, Psikolog, dan lain-lain
  16. Tim PIPA akan menetapkan keputusan, apakah permohonan akan disetujui atau ditolak. Bila disetujui, maka akan dikeluarkan surat rekomendasi untuk calon orang tua asuh, dan jika ditolak, maka anak dikembalikan ke lembaga pengasuhan anak / orang tua kandung
  17. Berdasarkan rekomendasi dari Tim PIPA, maka Kepala Dinas Provinsi mengeluarkan SK Pemberian Izin Pengangkatan Anak, kemudian disampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten Cirebon
  18. Dinas Sosial Kabupaten Cirebon membuat surat pengantar sidang pengadilan untuk mendapatkan penetapan status anak asuh.
  19. Pengadilan sudah menetapkan hasilnya dan proses pengangkatan anak telah selesai maka orang tua angkat perlu melaporkan dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan tersebut ke Kementrian Sosial dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota

10 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

Dinsos Kab.Cirebon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Adopsi Anak"