Pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD)

No. SK: 188.45/11/406.010.006.001/2022

  1. Umum: Membawa kartu identitas/KTP dan membawa kartu berobat puskesmas
  2. BPJS : Membawa kartu identitas/KTP, membawa kartu berobat dan BPJS

  1. Pasien/keluarga mengambil nomor Pendaftaran yang telah disediakan oleh petugas (sebelum mendaftar di loket).
  2. Menyerahkan Nomor Pendaftaran dan diserahkan ke petugas yang ada di ruangan Loket dan menunggu panggilan
  3. Setelah dipanggil oleh petugas loket, Pasien / keluarga akan diberikan kartu status dan membawa kartu status ke UGD
  4. Setelah selesai pelayanan diberikan di ruang UGD, pasien/keluarga diwajibkan membayar retribusi tindakan di Ruang Retribusi, setelah itu bisa pulang
  5. Apabila pasien belum bisa ditangani di ruang UGD, pasien di Rujuk

5 - 15 menit

Rp. 20.000,- untuk layanan UGD

Untuk layanan medik sesuai tarif Perda Nom.08 Tahun 2023

Pelayanan medik darurat dan rujukan

1.       Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Karangan

2.       Pengaduan dapat secara :

·     Langsung  dengan Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan Km.7

·     Tertulis melalui Kotak Saran

·     Email : puskesmaskarangantrenggalek@gmail.com

·     Telepon/WA : 0355-3256996, 0853-3580-9794

·     Instagram : @puskesmaskarangantrenggalek

·     Facebook : Puskesmas Karangan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store