Pelayanan Pendaftaran

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa kartu JKN/KIS

  1. Pengunjung mengambil Nomor Antrian pada mesin Antrian
  2. Petugas memanggil pasien sesuai Nomor antrian
  3. Petugas meminta kartu identitas pasien (KTP/KK/Kartu JKN-KIS)
  4. Petugas melakukan identifikasi pasien

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran

1. Kotak Saran

2. Buku Keluhan di Ruangan

3. Telepon (0363) 41898

4. WA 087762857155

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"