Pelayanan Kesehatan Lingkungan / Klinik Sanitasi

No. SK: 188.45/11/406.010.006.001/2022

  1. Penyakit pasien berbasis Lingkungan (DBD, Diare, TB, Paru)
  2. Membawa kartu status pasien

  1. Pasien yang menderita Penyakit khususnya penyakit berbasis lingkungan dirujuk ke Ruang Penyehatan Lingkungan
  2. Petugas Sanitarian melakukan konseling dengan pasien
  3. kemudian melakukan perjanjian antara petugas sanitarian dengan pasien untuk melakukan kunjungan rumah
  4. Setelah terjadi kesepakatan petugas sanitarian menyiapkan sarana dan prasarana
  5. Melakukan pengamatan di lokasi dan memberikan rekomendasi dari hasil pengamatan lapangan

Menyesuaikan

Sesuai tarif PERDA No.08 Tahun 2023

Pelayanan Kesehatan Lingkungan berupa Rekomendasi Petugas Sanitarian

1.       Pengaduan pelayanan layanan diajukan kepada Puskesmas Karangan

2.       Pengaduan dapat secara :

·     Langsung  dengan Puskesmas Karangan Jl. Raya Karangan Km.7

·     Tertulis melalui Kotak Saran

·     Email : puskesmaskarangantrenggalek@gmail.com

·     Telepon/WA : 0355-3256996, 0853-3580-9794

·     Instagram : @puskesmaskarangantrenggalek

·     Facebook : Puskesmas Karangan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store