Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: nomor 3 tahun 2023

  1. Membawa KTP
  2. Membawa KK
  3. Membawa KIA
  4. Membawa BPJS

  • Pasien ke loket pendaftaran
    1. pasien menuju poli gigi

Sesuai dengan tindakan

Perda No. 1 Tahun 2024

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Fb, Ig, Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"