Pelayanan Ambulance

No. SK: 400.7.1/119/Bidyan/2024

  1. Surat pengantar rujukan pasien

  1. Keluarga Pasien/petugas ruangan melakukan pemesanan ambulance
  2. Petugas administrasi mencatat tujuan dan maksud dari pemesanan ambulance /rujukan/pulang
  3. Petugas memberitahukan kepada keluarga pasien/petugas ruangan tentang kesiapan petugas dan ambulance
  4. Pasien dijemput dan diantar ke tempat tujuan/rujukan/pulang

30 Menit

<meta charset="utf-8" />Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan ambulance rujukan Pelayanan ambulance gawat darurat Pelayanan mobil jenazah Pelayanan ambulance antar jemput grati

<meta charset="utf-8" />

Website

https://rsidamanbanjarbarukota.go.id

  1. Email 

rsidaman@banjarbarukota.go.id

  1. Whatsapp : 081348381433

  2. Aplikasi SP4N LAPOR!

  3. Kotak saran

  4. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store