Pelayanan Medical Check Up

No. SK: 400.7.1/119/Bidyan/2024

  1. Kartu Identitas Pasien
  2. Kartu Pasien (jika ada)
  3. Surat Pengantar Pemeriksaan (jika ada)

  • Permintaan sendiri
    1. Pasien melakukan registrasi di Ruang Medical Check Up
    2. Pasien dilakukan anamnesa awal (pengukuran tanda-tanda vital) oleh perawat
    3. Pasien melakukan pembayaran di bagian kasir
    4. Pasien melakukan pemeriksaan penunjang jika perlu (sesuai permintaan)
    5. Pasien dilakukan pemeriksaan dan analisis hasil oleh dokter
    6. Hasil diserahkan kepada pasien
    7. Pasien pulang
  • Permintaan Instansi/Perusahaan
    1. Pasien melakukan registrasi di Ruang Medical Check Up
    2. Pasien dilakukan anamnesa awal (pengukuran tanda-tanda vital) oleh petugas
    3. Pasien melakukan pemeriksaan penunjang sesuai surat pengantar dari instansi/perusahaan
    4. Pasien melakukan pembayaran ke bagian kasir
    5. Pasien mendapatkan pemeriksaan dan analisis hasil dari dokter
    6. Hasil diberikan kepada pasien
    7. Pasien diperbolehkan pulang/konsul ke dokter spesialis tergantung dari hasil pemeriksaan

<meta charset="utf-8" />

Pelayanan 6 Hari Kerja

  1. Senin - Kamis : 08.00 sd 15.00 Wita

  2. Jumat : 08.00 sd 11.00 Wita

  3. Sabtu : 08.00 sd 14.00 Wita


<meta charset="utf-8" />Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Medical Check Up

<meta charset="utf-8" />

Website

https://rsidamanbanjarbarukota.go.id

  1. Email: rsidaman@banjarbarukota.go.id

  2. Whatsapp : 081348381433

  3. Aplikasi SP4N LAPOR!

  4. Kotak saran

  5. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIPOPI