pelayanan Radiologi

No. SK: 400.7.1/119/Bidyan/2024

  1. Surat pengantar (poliklinik/dokter praktik/RS lain)
  2. SEP bagi peserta JKN

  • Poliklinik
    1. Pasien membawa surat permintaan rontgen dari Dokter
    2. Permintaan rontgen diserahkan ke loket
    3. Petugas melakukan pencatatan dan Administrasi
    4. Pasien memperoleh tindakan sesuai permintaan dokter
    5. Pasien mendapatkan informasi dari petugas pelaksana kapan hasil pemeriksaan dapat diambil
    6. Hasil rontgen dilakukan ekspertise oleh dokter Radiologi, selanjutnya dikirim ke Dokter pengirim
    7. Pasien BPJS harus membawa surat rujukan dan surat jaminan dari BPJS
    8. Pasien tidak mampu, membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
    9. Pasien pulang
  • Dari Instalasi Gawat Darurat
    1. Pasien diantar ke radiologi membawa surat permintaan rontgen dari Dokter
    2. Pasien menyerahkan surat ke loket
    3. Petugas melakukan pencatatan dan Administrasi
    4. Pasien memperoleh tindakan sesuai permintaan dokter
    5. Hasil rontgen dilakukan ekspertise oleh Dokter Radiologi selanjutnya hasil diserahkan kepada Perawat IGD
  • Dari Ruang Rawat Inap
    1. Pasien bersama perawat membawa surat permintaan rontgen dari Dokter untuk diserahkan ke loket
    2. Petugas melakukan pencatatan dan Administrasi
    3. Pasien memperoleh tindakan sesuai permintaan dokter
    4. Pasien mendapatkan informasi dari petugas pelaksana kapan hasil pemeriksaan dapat diambil
    5. Hasil rontgen dilakukan ekspertise oleh Dokter Radiologi, selanjutnya hasil rontgen diambil oleh Petugas.

<meta charset="utf-8" />Rata-rata ≤ 3 jam (disesuaikan dengan jenis pemeriksaan)

<meta charset="utf-8" />Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan Radiologi

<meta charset="utf-8" />

Website

https://rsidamanbanjarbarukota.go.id

  1. Email

rsidaman@banjarbarukota.go.id

  1. Whatsapp: 081348381433

  2. Aplikasi SP4N LAPOR!

  3. Kotak saran

  4. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store