Pelayanan Persalinan dan Perinatologi

No. SK: 400.7.1/119/Bidyan/2024

  1. Pasien umum dengan atau tanpa rujuka
  2. Pasien JKN: Fotokopi kartu peserta BPJS/KIS/ SKTM
  3. Rujukan puskesmas /FKTP)
  4. Emergency tanpa rujukan/rujukan IGD
  5. Tidak punya KP BPJS/KIS/SKTM atau persyaratan administrasi tidak dipenuhi, diberi waktu 3 x 24 jam untuk memenuhi
  6. Surat jaminan perawatan oleh Tim Pengendali Rumah Sakit Atas dasar: Rujukan dari FKTP (asli 1 lembar); Surat keterangan opname; Foto copy BPJS/KIS/SKTM

  1. Pasien datang ke IGD
  2. Pasien akan mendapatkan skrining (triase) oleh tenaga medis/tenaga kesehatan pada ruang triase
  3. Pasien akan diantar oleh petugas loper ke IGD ponek untuk kasus kebidanan
  4. Pasien akan dilakukan asessmen awal kebidanan oleh Bidan ponek
  5. Pasien akan dikonsulkan/dilaporkan ke dokter jaga/DPJP akan hasil asesmen awal kebidanan: Pasien dengan kondisi medis yg memerlukan tindakan segera, tindakan dilakukan di IGD Ponek; Pasien dengan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan operatif dipersiapkan di IGD Ponek untuk dilakukan tindakan di ruang kamar operasi dan ruang ICU; Pasien dengan in partu kala 1 fase latent dan konservatif akan dilanjutkan perawatan ke ruang merpati untuk mendapatkan observasi dan perawatan; Pasien dengan in partu kala 1 fase aktif akan dilanjutkan untuk mendapatkan observasi dan tindakan di ruang VK Kenariv;
  6. Keluarga pasien diminta mendaftar ke tempat pendaftaran pasien di IGD
  7. Keluarga pasien diminta ke depo farmasi IGD untuk mengambil obat-obatan yang diperlukan
  8. Pasien akan diantar ke ruang perawatan oleh loper dan bidan ponek
  9. Pasien dengan hasil asesmen bidan ponek dan konsultasi DPJP yang memerlukan tindakan difasilitasi pelayanan kesehatan Madya dan atau Paripurna maka akan dilakukan rujukan dengan menggunakan sisrute (sistem rujukan terintegrasi)
  10. Keluarga pasien diminta menghubungi ambulance di depan IGD
  11. Bidan Ponek mendampingi dalam proses rujukan ke Rumah Sakit tujuan
  12. Apabila hasil pengkajian dari Bidan Ponek dan dikonsultasikan ke DPJP cuma memerlukan observasi di Ponek dan dinyatakan pasien boleh pulang, maka diminta pihak keluarga menyelesaikan administrasi di kasir IGD dan menebus obat ke depo IGD untuk obat pasien di rumah
  13. Sebelum pasien pulang, pasien akan dibantu oleh Bidan Ponek dalam melepas beberapa peralatan medis jika menggunakan
  14. Pasien pulang melalui pintu keluar.

<meta charset="utf-8" />Menyesuaikan tergantung jenis kondisi dan tingkat kegawatdaruratan

<meta charset="utf-8" />Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan persalinan

<meta charset="utf-8" />

Website https://rsidamanbanjarbarukota.go.id

Email

rsidaman@banjarbarukota.go.id 

  1. Whatsapp: 081348381433

  2. Aplikasi SP4N LAPOR!

  3. Kotak saran

  4. Petugas informasi dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store