Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Fotokopi KK

  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Berkas Permohonan
  2. Petugas melakukan perekaman Photo, Sidik Jari, Iris Mata, Tandatangan
  3. Petugas memberikan bukti perekaman dan pengambilan kepada pemohon
  4. Petugas mencetak KTP-el
  5. Petugas menyerahkan KTP-el kepada Pemohon

1 – 3 Jam selama jaringan tidak bermasalah


Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Ktp-El)

Kotak  Saran di Loket Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"